Minggu, 17 April 2011

Yoo Jaesuk Mengajukan Gugatan Hukum terhadap Stasiun TV KBS, MBC dan SBS


Kembali ke bulan Desember 2010 yang lalu, dimana saat itu MC Nasional Korea, Yoo Jaesuk mengajukan gugatan terhadap 3 stasiun TV, yaitu KBS, MBC dan SBS serta kepada mantan agensinya Storm ENF atas 6,4 juta KRW gajinya yang belum dibayar.

Ketika mantan agensinya tidak membayar gaji yang seharusnya diterima Yoo Jaesuk, MC ini kemudian meminta kepada 3 stasiun TV tersebut untuk membayar gajinya. Namun, ketiga stasiun TV tersebut tidak memenuhi permintaan Yoo Jaesuk dengan mengatakan jika MC tersebut seharusnya meminta bayaran/gaji kepada Storm ENF selaku agensi Yoo Jaesuk saat itu karena hal tersebut sudah menjadi kontrak antara satsiun TV dengan Storm NF.
Yoo Jaesuk sendiri ikut ambil bagian sekaligus MC pada acara-acara di ketiga stasiun TV tersebut, seperti Running Man di SBS, Happy Together di KBS dan Infinity Challenge di MBC.
Karena gajinya yang tak kunjung dibayar, Yoo Jaesuk akhirnya meninggalkan agensi Storm ENF dan mendirikan
agensi sendiri yang bernama JS Entertainment. Sementara itu, ketiga stasiun TV terbesar yang ikut dalam masalah ini (MBC,SBS dan KBS) memberikan komentar mereka dengan berkata, “Kami tidak tahu apakah gaji tersebut harus dibayarkan kepada Yoo Jaesuk atau kepada mantan agensinya”.
Menanggapi permasalahan ini, sidang gugutan pertama dari Yoo Jaesuk akhirnya dilaksanakan pada 15 April kemarin jam 10 pagi di Pengadilan Negeri Seoul. Pengacara Yoo Jaesuk mengungkapkan bahwa, “Permasalahannya terletak pada Strom ENF. Dikarenakan adanya perbedaan masalah keuangan antara Strom ENF dan Yoo Jaesuk sendiri”.
Lebih lanjut pengacara ini mengatakan, “Yoo Jaesuk juga mengajukan gugutan terhadap KBS, MBC dan SBS karena ketiga stasiun TV tersebut telah membayar gajinya secara deposit”.
Dari permasalahan hukum ini, cara agar ia (Yoo Jaesuk) menerima kembali gajinya adalah melalui keputusan pengadilan. Sedangkan Storm ENF sendiri sampai saat ini belum menyerahkan dokumen-dokumen yang di perluhkan untuk kasus ini ke Pangadilan Negeri Seoul.
 
 
Source: Newsen
via Koreaboo
Indo trans by hera@koreanindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar